chinaneter.com – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, menjalankan tugas sebagai bagian dari tim medis saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Ia mengenakan perlengkapan medis lengkap seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan membawa tas berisi peralatan pertolongan pertama. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan bantuan medis kepada peserta aksi yang mengalami luka atau gangguan kesehatan selama unjuk rasa berlangsung.
Penangkapan Tanpa Dasar yang Jelas
Meski menunjukkan identitas sebagai petugas medis, aparat kepolisian tetap menangkap Cho Yong Gi di tengah kerumunan massa. Penangkapan terjadi saat Cho memberikan pertolongan kepada salah satu demonstran yang pingsan akibat gas air mata. Polisi langsung menariknya dari lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait alasan penangkapan. Aksi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan dan kelompok advokasi hak asasi manusia.
Kekerasan Saat Penahanan
Selama proses penahanan, Cho mengalami kekerasan fisik. Menurut keterangan saksi mata, polisi memukul dan menyeretnya ke dalam mobil tahanan. Luka memar tampak di bagian wajah dan lengan. Tim pendamping hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum nasional dan internasional, terutama prinsip perlindungan terhadap tenaga medis dalam situasi konflik atau demonstrasi.
Penetapan Status Tersangka
Pada 3 Mei 2025, kepolisian menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka dengan tuduhan ikut serta dalam kerusuhan. Pihak kepolisian mengabaikan bukti kuat mengenai perannya sebagai tenaga medis yang tidak terlibat dalam provokasi atau tindak kekerasan. Keluarga dan pihak universitas mengecam langkah tersebut dan meminta proses hukum yang adil serta transparan.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan
Penetapan tersangka terhadap Cho memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa, dosen, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan kampus UI dan kantor kepolisian. Tuntutan utama mereka adalah pembebasan Cho tanpa syarat serta penghentian kriminalisasi terhadap tenaga medis dalam aksi demonstrasi. Seruan ini juga menggema di media sosial dengan tagar #BebaskanChoYongGi dan #MedisBukanKriminal.
Langkah Hukum dan Advokasi
Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan praperadilan situs medusa88 terhadap penetapan tersangka dan menuntut pertanggungjawaban aparat atas kekerasan yang terjadi. Mereka juga melibatkan organisasi internasional seperti Amnesty International untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga medis dan hak-hak dasar warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.